Assalamualaikum,
Saya sudah nikah sirri pada 2012 lalu, saya ingin mencatatkan pernikahan saya di KUA, oleh KUA saya disarankan melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. Permasalahannya Pengadilan Agama ditempat tinggal saya menolak mengistbatkan pernikahan sirri setelah tahun 1974. Sementara kalau ke KUA, saya harus nikah lagi karena alasan pak penghulu, pegawai pencatat nikah dilarang mencatat pernikahan yang tidak disaksikan. sebenarnya bagaimana hukumnya menikah ulang? terima kasih
Sri Rejeki, Somewhere
sri1982@yahoo.com
Jawab
Sering orang melakukan nikah sirri, tidak melalui KUA. Dikemudian hari, dia ingin meresmikan pernikahannya melalui KUA dan dalam peresmian tersebut dia diharuskan melakukan akad nikah lagi karena KUA tidak dapat mencatat pernikahan yang dilakukan tanpa kesaksian petugas. Hukum akad nikah yang kedua ini adalah MUBAH dan dalam akad nikah kedua ini pengantin pria tidak wajib membayar mahar lagi. Nikah kedua ini juga tidak mempengaruhi terhadap haqqut thalaq menurut pendapat yang shahih.
Pernikahan kedua ini, sebagaimana Hasil Bahts Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren di Kencong Pare Kediri tahun 2001 bahkan wajib hukumnya bila dikaitkan dengan kewajiban melaksanakan peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah harus tercatat di Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum
- | Fathul Baari XIII/159 |
(بَابُ مَنْ بَايَعَ مَرَّتَيْنِ) حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمْ عَنْ يَزِيْدِ ابْنِ أَبِى عُبَيْدَة عَنْ سَلَمَةَ رض. قَالَ : بَايَعْنَا النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَقَالَ لِى اَلاَ تَبَايَعَ قُلْتُ قَدْ بَايَعْتُ يَارَسُولَ اللهِ فِى الأَوَّلِ قَالَ وَفِى الثَّانِى رَوَاهُ البُخَارِى قَالَ ابْنُ مُنِيْر يُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الحَدِيْثِ أَنَّ إِعَادَةَ عَقْدِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ لَيْسَ فَسْحًا لِلْعَقْدِ الأَوَّلِ خِلاَفًا لِمَن زَعَمَ ذَلِكَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ قُلْتُ الصَّحِيحُ عِنْدَهُمْ إِنَّهُ لاَ يَكُوْنُ فَسْخًا كَمَا قَالَ الجمْهُور أهـ
(bab tentang orang yang melakukan transaksi jual beli dua kali) bercerita kepadaku (Imam Bukhori) Abu Ashim dari Yazid ibn Abi Ubaidah dari Salmah RA. Salmah berkata : “saya melakukan transaksi jual beli dengan Nabi Muhammad SAW di bawah pohon, kemudian Rasul berkata padaku, apakah kamu tidak melakukan akad transaksi? Saya telah melakukan akad wahai Rasulullah pada waktu pertama, Nabi berkata; dan pada waktu yang kedua.” Hadits riwayat al Bukhari. Ibn Munier berpendapat : Dari hadits ini dapat diambil manfaat (kesimpulan hukum) bahwa mengulangi akad nikah atau yang lainnya itu tidak merusak akad yang pertama berbeda dengan orang yang menyangka bahwa hal itu dari ulama as Syafii. Penyusun kitab Fathul Bari berkata : “ pendapat yang benar menurut ulama syafii, pernikahan itu sah tidak merusak sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama.”
Sampaikan permasalahan anda melalui email kuasukunmalang@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar