pengajian munakahat

Home » » Wali Yang Raib

Wali Yang Raib

Written By Unknown on Rabu, 22 April 2015 | 13.30


Seseorang mendatangi petugas KUA, dan menyatakan bahwa pernikahan yang telah dilakukan beberapa hari yang lalu tidak sah, karena Ayah calon pengantin perempuan sebenarnya tidak raib, ada, tapi yang Ibunya yang telah bercerai dengan sang Ayah terlalu benci dan tidak mau menunjukkan posisi atau lebih tepat tidak mau tahu keberadaan sang wali nikah.

Dari sudut pandang Kantor Urusan Agama, pengakuan catin wanita tentang keberadaan wali nikah yang tidak diketahuinya, dianggap cukup untuk penentuan wali nikah kepada wali hakim dalam hal ini Kepala KUA tempat pernikahan dilangsungkan meskipun tanpa ada bayyinah. Tetapi disunatkan untuk menuntut bayyinah, atau disumpah.  maka dianggap cukup bila seorang wanita menyatakan walinya tidak ada dengan memberikan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

Terkait penipuan yang dilakukan sang Ibu, adalah tanggungjawab Ibu itu dihadapan Allah. Sebenarnya setiap pernikahan, umum dilakukan seorang petugas yang menikahkan dibacakan khutbah pendek yang mempunyai muatan makna pentingnya mempersiapkan mental saat pernikahan gagal, jangan sampai menghilangkan hak orang tua dan anak, tasrih bi ihsan.

Dasar Hukum
إسم الكتاب فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين الموضوع فقه شافعي

(أو غابَ) أَي أقْرَبُ أوْلِيائِها (مَرْحَلَتَيْن) وليسَ له وكيلٌ حاضِرٌ في التَّزْويج وتَصْدُقُ المرأة في دعوى غيبةِ الولي وخُلُوِّها مِنَ النِّكاح والعِدَّة وإنْ لم تُقِمْ بيِّنة بذلك. ويُسَنُّ طَلَبُ بيِّنة بذلك منها، وإلا فتحْليفِها
atau wali terdekatnya ghaib (tidak diketahui posisinya) pada jarak dua marhalah (+ 82 km) dan tidak ada wakil wali yang hadir dalam pernikahan, dibenarkan pernyataan seorang perempuan bahwa walinya ghaib dan tidak terikat dengan pernikahan ataupun iddah (masa tunggu) meski pernyataan itu tidak disertai bukti, dan disunnahkan mencari bukti untuk itu atau kalau tidak mengambil sumpahnya... sampai pada pernyataan.
.....
(أو) غاب إلى دونِهما لكن (تعذَّر وصول إليه) أي إلى الولي (لخوف) في الطريق من القتل أو الضرب أو أخذ المال (أو فقد) أي الولي بأن لم يعرف مكانه ولا مَوته ولا حياته بعد غيبةٍ أو حُضورِ قتال أو انْكسارِ سفينة أو أسْرَ عدوّ. هذا إن لم يُحْكَمْ بموته، وإلا زوَّجها الأَبْعد
atau wali tidak diketahui tempatnya (tapi kira-kira berada pada) kurang dari 2 marhalah, namun tidak mungkin menemui wali karena takut diperjalanan dari pembunuhan, pemukulan atau perampasan harta, atau setelah pergi atau mengikuti peperangan, terpecahnya perahu, musuh menawan, wali tidak ada dan tidak diketahui jelas tempat tinggalnya, hidup atau matinya. kondisi penentuan wali dianggap ghaib ini apabila wali tidak dihukumi/ditetapkan meninggal dunia. bila wali ditetapkan meninggal dunia maka perwalian berpindah kepada wali jauh.

Share this article :

0 komentar:

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

SIMBI
Sistem Informasi Manajeman Bimas Islam

instagram

Instagram


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KUA KEC. SUKUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger