Ada kejadian ayahnya menikahi ibunya. Anaknya menikahi anak istrinya ayah. Yang saya tanyakan, bagaimana hukum nikahya anak tersebut. Yang nikah ayahnya lebih dulu kemudian anaknya. Syukron.
Rosyi@hotmail.com
----
Jawab
Hukum pernikahan antara anak suami ibu (hasil perkawinan dengan perempuan lain) dengan anak istri ayah (hasil perkawinan dengan suami lain) adalah sah. Karena tidak ada hubungan mahram diantara mereka, sehingga posisinya sama dengan perempuan lain, dan berlaku semua hukum sebagaimana perempuan lain, mulai dari batasan aurat, haramnya bersentuhan, melihat dan halalnya dinikah. Yang tidak boleh dinikahi/mahram adalah saudara seayah seibu, seayah atau seibu. Lihat, Tuhfatu al-Habib, juz lll hal. 360.
pertanyaan seputar munakahat bisa dikirim via email kuasukunmalang@gmail.com
Rosyi@hotmail.com
----
Jawab
Hukum pernikahan antara anak suami ibu (hasil perkawinan dengan perempuan lain) dengan anak istri ayah (hasil perkawinan dengan suami lain) adalah sah. Karena tidak ada hubungan mahram diantara mereka, sehingga posisinya sama dengan perempuan lain, dan berlaku semua hukum sebagaimana perempuan lain, mulai dari batasan aurat, haramnya bersentuhan, melihat dan halalnya dinikah. Yang tidak boleh dinikahi/mahram adalah saudara seayah seibu, seayah atau seibu. Lihat, Tuhfatu al-Habib, juz lll hal. 360.
pertanyaan seputar munakahat bisa dikirim via email kuasukunmalang@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar