pengajian munakahat

Home » » Menikah Tidak Disetujui Orang Tua

Menikah Tidak Disetujui Orang Tua

Written By Unknown on Sabtu, 25 April 2015 | 10.14

Ustadz,seorang gadis boleh di nikahkan dg tanpa persetujuannya,gimana nanti klu akhirnya nggak cinta & nggak berani minta cerai.
AIDA GRESIK

Jawaban KH. Muhib Aman Aly
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh madzhab Syafi’i, bahwa bagi orang tua laki-laki atau kakek dari jalur ayah jika tidak ada orang tua laki-laki atau ada namun tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah, diperbolehkan mengawinkan putrinya meskipun tanpa persetujuannya dengan beberapa syarat:

  1. Putrinya masih gadis. Yakni belum hilang keperawanannya dengan melakukan hubungan badan, meskipun dilakukan bukan dengan suaminya (berzina). 
  2. Calon suami harus sebanding (kufu) dengan putrinya. 
  3. Calon suami mampu membayar mahar. 
  4. Tidak diketahui terdapat permusuhan diantara anak gadisnya dengan orang tua laki-laki atau kakek dari jalur ayah yang menggantikannya. 
  5. Tidak ada permusuhan diantara anak gadisnya dengan calon suami. 
Apabila tidak terpenuhi salah satu dari syarat diatas maka tidak sah akad nikahnya tanpa persetujuan putrinya. Menurut sebagian ulama’, diharamkan bagi orang tua menikakan putrinya tanpa seizinnya dengan calon suami yang sekiranya dapat menyengsarakan putrinya, meskipun akad nikahnya sendiri sah, seperti dengan orang yang sudah lanjut usia. Dan dimakruhkan bagi orang tua menikahkan putrinya tanpa seizinnya dengan calon suami yang tidak disukainya, seperti dengan orang yang buruk rupa. 

Dari uraian diatas dapat dipahami, meskipun orang tua mempunyai hak untuk menikahkan putri gadisnya tanpa persetujuan, akan tetapi tetap diharuskan mempertimbangkan perasaan dan kelangsungan rumah tangga yang akan dijalani. Bukankah setiap orang tua secara fitri tidak akan menghendaki anaknya sengsara. Sebaliknya, anak yang masih gadis biasanya pikirannya masih sangat labil dan cenderung menuruti nafsunya, disamping pengalaman hidupnya masih terlalu minim untuk memikirkan kehidupan rumah tangga, sehingga sangat dimungkinkan tidak tepat dalam menentukan pilihan pendampingnya.

Pertimbangan inilah salah satu yang melatar belakangi ketetapan hukum orang tua dapat menentukan calon suami putrinya, sebagaimana diatas. Kalaupun nanti pada akhirnya tidak seperti harapan orang tua, itu sudah diluar kemampuan manusia. Begitu juga, jika ada sebagian orang tua yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menentukan calon suami putri gadisnya untuk keuntungan pribadinya, hal itu berarti telah keluar dari fitrahnya sebagai orang tua, dan Allah pasti mengetahuinya. Lihat. Hasyiyah al-Bajuri juz ll hal. 109, Bughyatu al-Mustarsyidin hal. 204, Tuhfatu al-Habib juz lll hal. 349.

 
Share this article :

0 komentar:

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

SIMBI
Sistem Informasi Manajeman Bimas Islam

instagram

Instagram


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KUA KEC. SUKUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger