Dasar Hukum
Hasyiyah al Bajuri Juz 129
وَالثَّانِى مِنْ جِهَّةِ الزَّوْجَةِ وَمَعْنَى نُشُوزِهِاَ إِرْتِفَاعُهَا عَنْ أَدَاءِ الحَقِّ الوَاجِبِ عَلَيهَا (قَولُهُ إِرْتِفَاعُهَا عَنْ أَدَاء الحَقِّ الوَاجِبِ عَلَيهَا) أَى هُوَ طَاعَتُهُ وَمُعَاشَرَتُهُ بِالمَعْرُوفِ وَتَسْلِيْمُ نَفْسِهَا لَهُ وَمُلاَزَمَةٌ المَسْكَنِ.
Dan yang kedua dari sisi isteri dan arti dari perlawanan isteri adalah pengingkaran dari menjalankan kewajibannya. (pernyataan penyusun; pengingkaran dari menjalankan kewajibannya) maksudnya, ketaatan, interaksi yang baik, penyerahan diri isteri dan menetap dirumah).
Seorang isteri mempunyai hak untuk diperlakukan baik seperti ia wajib memperlakukan baik suaminya. Maka diatara kewajiban isteri atas suami ada pula kewajiban suami atas isteri sebagaimana dijelaskan dalam kitab al Barokah fi Fadl Sa'i wal Harakah Halaman 60 :
- Mendapat perlakuan baik dari suami.
- Ikut menanggung beban isteri, meski berkepanjangan.
- Mendapatkan ampunan maaf dari setiap kesalahan/kealpaan.
- Bersabar atas kekurangan atau keteledoran isteri
- Mengajari isteri segala ilmu syariat yang dia butuhkan, seperti masalah haid, shalat, sesuci dan lainnya dari hal-hal yang wajib diketahui seorang muslimah. Rasulullah bersabda tentang hal ini "tiadalah orang yang bertemu Allah dengan membawa beban dosa yang melebihi beban seorang suami yang membiarkan isteri dan anaknya bodoh."
- Mendapatkan nafkah dari harta halal.
- Tidak mendzalimi isteri dari setiap hal yang diwajibkan atas isteri untuk suaminya. (tidak melampaui batas)
- Tidak memaksakan layanan atas segala hak yang tidak wajib dilakukan isteri.
- Tidak memberi sesuatu yang menyakitkan isteri, seperti pakaian yang tak disukai atau makanan yang dia tidak doyan.
- Meski suami harus lebih dipatuhi dibanding orang tuanya, tetapi disunnahkan bagi suami untuk tidak mencegah isteri menjalankan birrul walidain, berbakti kepada orang tua.
- Sunnah pula bagi suami tidak melarang isteri pergi ke Masjid atau ke Majelis Ta'lim kecuali udzur.
- Sunnah mengajak bermain isteri dengan lemah lembut dan cinta kasih selama tidak menimbulkan mafsadah.
- Sunnah berhias untuk isterinya sebagaimana isteri wajib berhias untuk suaminya.
- Tidak membicarakan perihal hubungan suami isteri dengan orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar