pengajian munakahat

Home » » Menikahi Orang Yang Pernah Berzina

Menikahi Orang Yang Pernah Berzina

Written By Unknown on Kamis, 24 Maret 2016 | 09.34

Pernikahan merupakan salah satu media untuk memenuhkan wasiat RasuluLlah, tanakahu, tanasalu fainni mubahin bikum al umam yaum al Qiyamat.  Dari pernikahan yang dilakukan oleh umatnya, RasuluLlah berharap lahir umat-umat yang bertaqwa yang dibanggakannya di hari kiamat nanti.
Karenanya, memilih pasangan yang baik sangat penting, dari keturunan yang baik dan memiliki mutu agama yang baik, karena nisa’ukum harts lakum, isterimu adalah ladangmu, dan sperma yang kau buahkan adalah bibit keturunan. Bila ladang tandus, sebaik apapun bibit tentu tidak akan menghasilkan buah yang bagus, begitu juga sesubur apapun ladang, bila bibitnya kurang baik hanya akan menumbuhkan sesuatu yang kurang bermutu. 

Senada dengan logika ini, para ulama berbeda pendapat atas kebolehan menikahi perempuan yang pernah berzina. Menikahi perempuan pezina disikapi para ulama dengan dua pendapat  yang berbeda:
1.
Haram
2.
Diperbolehkan
Dasar Hukum
Rowa’i al Bayan Juz II halaman 49
الحُكْمُ الثَّالِثَ عَشَرَ: هَلْ يَصِحُّ الزَّوَاجُ بِالزَّانِيَةِ؟ إِخْتَلَفَ عُلَمَاءُ السَّلَفِ فِى هَذِهِ المَسْأَلَةِ عَلَى قَولَيْن : الأَوَّلُ: حُرْمَةٌ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ, وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ عَلِيٍّ وَالبَرَّاءِ وَعَائِشَةَ وَابْنُ مَسْعُودٍ الثَّانِي: جَوَازُ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الجُمْهُورِ وَبِهِ قَال الفُقَهَاءُ الأَرْبَعَةُ مِنَ الأَئِمَّةِ المُجْتَهِدِيْنَ
Hukum ketigabelas mengenai apakah sah menikahi perempuan pezina? Ulama salaf dalam menyikapi masalah ini,  terpecah menjadi dua pendapat:
1.
Haram menikahi perempuan pezina. Pendapat ini dikutip dari Sayidina Ali, Al Barra’, Aisyah dan Ibn Mas’ud.
2.
Diperbolehkan menikahi perempuan pezina. Pendapat ini dikutip dari Abu Bakar, Umar dan Ibn Abbas. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas dan didukung Madzhab Empat yaitu para imam mujtahid kenamaan.
Kebolehan menikahi pezina tentu menimbulkan konsekwensi yang luar biasa, bagaimana dia mampu melakukan pertaubatan untuk memastikan anak turunnya tidak akan ‘meneladani’ orang tuanya yang pernah melakukan dosa besar.
KETURUNAN PEZINAH AKAN DIZINAHI
Disatu saat Asy Syafi’i ditanya mengapa hukum bagi pezina sedemikian beratnya?
Wajah Asy Syafi’i memerah, pipinya rona delima. “Karena,” jawabnya dengan mata menyala, “Zina adalah dosa yang bala’ akibatnya mengenai semesta keluarganya, tetangganya, keturunannya hingga tikus di rumahnya dan semut di liangnya.”
Ia ditanya lagi: Dan mengapa tentang pelaksanaan hukuman itu? Allah berfirman, “Dan janganlah rasa ibamu pada mereka menghalangimu untuk menegakkan agama!”
Asy Syafi’i terdiam… Ia menunduk, Ia menangis.
Setelah sesak sesaat, ia berkata…, “Karena zina seringkali datang dari cinta dan cinta selalu membuat kita iba .. Dan syaitan datang untuk membuat kita lebih mengasihi manusia daripada mencintai-Nya.”
Ia ditanya lagi, “Dan mengapa, Allah berfirman pula, “Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” Bukankah untuk pembunuh, si murtad, pencuri Allah tak pernah mensyaratkan menjadikannya tontonan?
Janggut Asy-Syafi’i telah basah, bahunya terguncang-guncang.
“Agar menjadi pelajaran…”
Ia terisak…
“Agar menjadi pelajaran…”
Ia tersedu…
“Agar menjadi pelajaran…”
Ia terisak…
Lalu ia bangkit dari duduknya, matanya kembali menyala, “Karena ketahuilah oleh kalian.. sesungguhnya zina adalah hutang. Hutang, sungguh hutang… dan.. salah seorang dalam nasab pelakunya pasti harus membayarnya!”
Ya, hindarilah segala yang tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang muslim. Zina adalah hutang, hutang, hutang. Jika engkau berhutang, maka ketahuilah bahwa tebusannya adalah anggota keluargamu. Barangsiapa berzina, maka akan ada yang dizinai, meskipun di dalam rumahnya.
Camkanlah hal ini jika engkau termasuk orang yang berakal.

Share this article :

0 komentar:

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

SIMBI
Sistem Informasi Manajeman Bimas Islam

instagram

Instagram


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KUA KEC. SUKUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger