pengajian munakahat

Home » » Islam, Demokrasi dan Negara

Islam, Demokrasi dan Negara

Written By Unknown on Kamis, 09 April 2015 | 17.42

Oleh:  AHMAD HADIRI
Penghulu Muda KUA Kec. Klojen
“Demokrasi “ sebuah kata yang  sangat sakral pada era modern ini bila menyangkut soal politik dan kenegaraan .Sehingga siapapun merasa kikuk,apakah itu Presiden,ketua partai bahkan pemimpin agama pun bila di cap “tidak demokratis”. Karena kita mengetahui bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat .
Diskursus “demokrasi” mulai berkembang pada abad ke 17 dan 18 masehi.Kehadirannya sebagai respon atas absolutisme raja raja dan kaum feodal saat itu.Gap kelas atas(penguasa) dan kelas bawah(rakyat)menghendaki adanya gagasan persamaan derajat(almusawah)suatu perlakuan yang sama di hadapan hukum,penegakan keadilan tanpa pandang bulu(al ‘adalah)serta kebebasan ber ekspresi(al hurriyah)
Secara sederhana Demokrasi dapat di artikan sebagai Pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat.Sistem ini menuntut partisipasi langsung warga suatu bangsa untuk menentukan roda kepemerintahan.Rakyat sebagai pemilik kedaulatan,selain memiliki kewajiban,juga mempunyai hak.[1]
Penegakan keadilan,persamaan hak dan pertanggung jawaban pemerintah kepada rakyat sebagai pilar pilar demokrasi merupakan interpretasi real dari nilai nilai agama.dalam lintas sejarah tidak ditemukan agama agama yang tidak mengupayakan pemberdayaan umat manusia.
Misalnya, Nabi Musa hadir untuk menentang kelaliman Fir’aun,Nabi Ibrahim datang untuk menumpas absolutisme Namrud,Yesus hadir untuk menentang kesewenang wenangan imperium Romawi dan Nabi Muhammad berhadapan dengan konglomerasi bangsa Arab.[2]
Agama dan Demokrasi
Esensi demokrasi yang selaras dengan nilai nilai agama dalam wilayah praktis sering terjadi over laping .Para pemeluk agama(tokoh agama)sering menunjukkan eksklusivitas beragama yang seakan akan dirinya paling benar dan masuk surga.Ujungnya,kohesivitas teleransi agama yang seharusnya di realisasikan menjadi porak poranda.[3]
Nilai nilai demokratisasi dalam aplikasinya harus di topang dengan penerapan HAM,guna memanusiakan manusia di hadapan Tuhan.Pola ini sangat relevan dengan esensi agama ynag menginginkan terwujudnya cinta –kasih sesama manusia da sisi Nya.
Posisi diametral antar agama dan demokrasi memang selamanya tidak akan menemui titik temu mana kala paradigma yang di tonjolkan dalam beragama melalui paradigma legal formal.Legalitas dan formalitas beragama berarti menempatkan agama sebagai”kendaraan politik”padahal pengalaman sejarah menunjukkan bahwa politisasi agama selalu membawa kepada distorsi atas agama itu sendiri.
Sampai saat ini masih ada pendapat yang mengatakan bahwa demokrasi itu berlawanan dengan Islam,bahkan mereka mengutip dari sebagian ulamak bahwa demokrasi itu adalah kafir.mereka beralasan bahwa demokrasi itu adalah pemerintahan rakyat terhadap rakyat,sedangkan menurut Islam rakyat bukanlah pihak yang memerintah,tetapi hanya Allah lah berhak memerintah dan memutuskan.Firmannya”Menetapkan hukum itu hanya hak Allah”(al-an’am ayat 57)[4]
Yusuf Qardhawy mengatakan “Saya sangat menyayangkan terjadinya kekeliruan yang fatal tersebut,sehingga yang hak dan yang batil bercampur baur di kalangan kaum muslimin yang taat dan yang awam,khususnya di kalangan mereka yang mengatasnamakan agama.sehingga gampang orang di tuduh kafir karena hal hal sepele.
Sesungguhnya hakikat demokrasi adalah bahwa rakyat memilih orang yang akan memerintah dan menata persoalan mereka,tidak boleh di paksakan kepada mereka penguasa yang tidak mereka sukai atau rezim yang mereka benci,mereka diberi hak untuk mengoreksi penguasa bila dia keliru,diberi hak untuk mencabut dan menggantinya bila dia menyimpang,mereka tidak boleh di giring dengan paksa untuk mengikuti berbagai sistem ekonomi,sosial dan politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai.bila sebagian mereka menolak maka mereka tidk boleh di siksa ,dianiaya atau di bunuh.[5]
Kata Yusuf Qardhawy inilah demokrasi yang sebenarnya,dimanakah pertentangannya dengan Islam??Deangan demikian maka bisa di simpulkan bahwa demokrasi sejalan dengan ajaran Islam dan tidak ada sisi sisi pertentangannya.


Islam Punyakah Konsep Kenegaraan??
Pertanyaan diatas adalah apa yang di tuliskan Gus Dur(Abdurrahman Wahid)dalam bukunya yang berjudul “MENGURAI HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA”karena masalah konsep negara dalam Islam masih menjadi titik pusat perhatian gerakan gerakan Islam di seluruh dunia.
Ali Abdel Raziq,di Mesir,pada tahun 40 han menulis buku Al Islam Wa Qawa’id al Shulthan(Islam dan sendi sendi kekuasaan) yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul,Islam And The Base of Power, dalam buku ini ia menyangkal adanya kerangka kenegaraan dalam Islam.Alqur’an tidak pernah menyebut sebuah “negara Islam”(daulah Islamiyah,an Islamic State)katanya.Hanya menyebut negara yang baik,penuh pengampunan Tuhan(baldatun thayyibatun warobbun ghafur)[6]
Ucapan ini kemudian mengundang reaksi keras di Mesir terutama dari para Ilmuwan Al Azhar.Akibatnya Ia di keluarkan dari pekerjaannya yang berurusan dengan Islam dan kepentingan umum(public office)bukunya disita dan pikirannya di berangus.
Menurut Ali Abdel Raziq, kalau memang Nabi menghendaki berdirinya “negara Islam”mustahil masalah suksesi kepemimpinan dan peralihan kekuasaan tidak di rumuskan secara formal.Nabi Cuma memerintahkan “bermusyawarahlah kalian dalam persoalan”masalah seperti ini bukannya di lembagakan secara kongkrit,melainkan di cakupkan dengan sebuah diktum saja,yaitu “maslah mereka(haruslah) di musyawarahkan antara mereka.Mana ada negara dengan bentuk semacam itu?[7]
Menurut Gus Dur kalau di lihat sepintas lalu saja,sebenarnya Al Qur’an sendiri telah menyinggung entitas yang bernama bangsa itu,Allah Berfirman”sesungguhnya telah Ku ciptakan kalian dari(jenis)pria dan wanita,dan Ku jadikan kalian berbangsa bangsa dan bersuku suku agar saling mengenal.Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah (mereka) yang paling bertaqwa”lebih lanjut Gus Dur kalau sudah ada secara eksplisit dalam Al Qur’an menyebutkan adanya bangsa,mengapa ada kesulitan mencari kaitan antara Islam dan wawasan ke bangsaan??Karena wawasan kebangsaan pada zaman modern ini sudah berarti lain yaitu satuan politis yang di dukung oleh sebuah ideolagi nasional.[8]
Dalam hubungannya dengan negara,Islam memiliki tiga pandangan utama.
1.Adanya pandangan untuk mendirikan sebuah negara yang husus Islam,seperti Iran,Arab Saudi,dan Pakistan.
2.Pandangan bahwa Islam adalah agama resmi negara namun negaranya sendiri bukan negara Islam,seperti Malaysia.
3.Antar Agama dan Negara tidak di kaitkan secara konstitusional,namun hak melaksanakan syari’ah di benarkan oleh negara negara, seperti Indonesia.[9]
Rambu Rambu Negara yang di bangun Islam menurut Yusuf Qardhawy adalah:
Negara Madani yang berlandaskan Islam,ditegakkan berdasarkan Bai’at dan musyawarah,pemimpinnya di pilih dari kalangan orang jujur,kuat dan terpercaya serta penuh perhatian.
Negara Internasional,negara Islam bukanlah negara rasisme dan regionalisme
Negara konstitusional berdasarkan Syariat,konstitusi negara Islam adalah berbagai prinsip dan hukum syariat yang di bawa oileh AL Qur’an dan di jelaskan oleh Sunnah Rasulullah yang berkaitan dengan akidah,ibadah,moral,pergaulan sosial,dll
Negara musyawarah bukan negara kerajaan,Negara Islam bukanlah negara kerajaan yang di wariskan secara turun temurun dan membatasi kekuasaan hanya pada satu keluargasaja.
Negara Islam menurut nya di bangun atas dasar prinsip demokrasi yang baik,tetapi bukanlah duplikat dari negara demokrasi barat.[10]
Negara Islam serupa dengan negara demokrasi barat dalam hal rakyat harus memilih kepala negara.
Negara Islam serupa dengan negara demokrasi barat dalam hal tanggung jawab kepala negara di hadapan wakil wakil rakyat.


Rujukan



[1] Said Aqiel Siradj,Islam Kebangsaan,1999.Jakarta,Pustaka Ciganjur,Hal 88

[2] Ibid Hal 88
[3] Ibid Hal 89
[4] Yusuf Qardhawy,Fiqh Negara,1997,Dar Asy-Syuruq,Kairo.Hal 165
[5] Ibid Hal 167
[6] Abdurrahman Wahid,Mengurai Hubungan Agama dan Negara,1999,Jakarta,Grasindo,Hal 63-64
[7] Ibid Hal 64
[8] Ibid hal 72
[9] Ibid Hal 91
[10] Yusuf Qardhawy,Fiqh Negara,1997,Dar Asy-Syuruq,Kairo.Hal 37

Share this article :

0 komentar:

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

SIMBI
Sistem Informasi Manajeman Bimas Islam

instagram

Instagram


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KUA KEC. SUKUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger