pengajian munakahat

Home » » Nikah Dalam Pandangan Agama

Nikah Dalam Pandangan Agama

Written By Unknown on Jumat, 27 Maret 2015 | 20.57

Oleh: KH HAMID ABDUL QADIR

I. Hikmah Pernikahan
Allah swt mensyari’atkan pernikahan adalah karena ada beberapa hikmah yang tinggi sekali dan ada beberapa tujuan yang mulia serta faedah-faedah yang sangat baik. Untuk itu, maka fasilitas perkawinan ini harus dipermudah, sebagai jalan untuk mengembangkan keturunan dan memakmurkan bumi ini dengan anak – anak yang shalih.

Allah swt tidak membiarkan manusia dalam urusan ini sebagaimana halnya makhluk lainya, yaitu dibiarkannya melepaskan nafsunya tanpa kendali. Tapi untuk menjaga martabat manusia ini, oleh Allah swt dibuatkan aturan-aturanyang sesuai, yang dengan aturan itu antara pria dan wanita dapat mengadakan hubungan sexual dengan suci dan bersih berlandaskan saling rela dan saling pengertian (Tafahum). Dengan aturan itulah nafsu manusia itu dapat tersalurkan, anak-anak dapat terpelihara dengan baik dan perempuan-perempuan tidak menjadi permainan lelaki hidung belang.

Nafsu biologis manusia adalah yang paling kuat dan agresif. Maka jika tidak ada penyaluran yang baik bagi nafsu ini, ia akan memberontak dan berbuat tidak wajar, bahkan ia akan menyeret manusia ke satu tindak kejahatan. Perkawinan adalah sistem yang paling baik yang sesuai dengan tabiat manusia dan merupakan cara untuk menyalurkan nafsu itu sehingga jasmani manusia tidak bergejolak dan jiwapun bisa tenang. Bahkan perkawinan akan dapat menahan mata dari melihat yang haram dan perasaan bisa tentram dengan apa yang dihalalkan oleh allah swt. Dalam hal ini Al-Qur’an mengisyaratkan dengan firmannya:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ [الروم: 21]
Diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, yaitu Ia menjadikan jodohmu dari jenismu sendiri supaya kamu bisa tenang dengannya dan Ia menjadikan pula rasa cinta dan kasih sesamamu, sesungguhnya yang demikian itu adalah tanda-tanda bagi kaum yang mau berfikir. [Qs. Ar-rum 21]

Perkawinan adalah cara yang paling baik untuk memperbanyak keturunan serta kelangsungan generasi dengan terjaminnya silsilah yang memang oleh islam sangat diperhatikan, oleh karena itu islam selalu menganjurkan kawin dengan berbagai cara dan bentuknya. Bahkan nabi SAW bersabda :
الدُّنيَا كُلُّهَا مَتَاعٌ وَخَيرُ مَتَاعِ الدُّنيَا المَرأَةُ الصَّالِحَةُ رواه مسلم
Dunia itu adalah perbendaharaan sedang sebaik-baik perbendaharaan perempuan sholihah (HR. Muslim)

أَلَا أُخْبِرُكُم بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ؟ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ ، إِن نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ ، وَإِن أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ ، وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ "رواه أبو داوود
Maukah kalian kuberitahu sesuatu barang simpanan seseorang yang sangat baik?. Yaitu perempuan shalihah yang apabila melihatnya, menyenangkannya apabila diperintah ia patuh dan apabila ditinggal pergi oleh suaminya ia selalu menjaga (dirinya dan harta suami)nya (HR Abu Dawud).

Islam memerintahkan mempermudah dan memberi fasilitas jalan untuk menikah supaya hidup ini berjalan wajar dan normal. Islam juga menyuruh menghilangkan segala hal yang bisa menpersulit jalannya perkawinan. Lebih-lebih yang menyangkut masalah finansial. semuanya itu dalam rangka membina rumah tangga dan menjaga kehormatan diri. Untuk itu Allah swt memperingatkan kiranya kemiskinan jangan dijadikan penyabab terhalangnya perkawinan, sebab rizqi ditangan Allah swt dan Allah lah yang akan memberi kecukupan sendiri, jika dengan menikah itu manusia bertujuan untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan.

وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ الله مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ الله عَلِيمٌ حَكِيمٌ [التوبة: 28]
Dan jika kalian khawatir pada kemiskinan, maka niscaya Allah akan memberi kalian kecukupan dari anugerahNya, jika Allah menghendaki(nya). Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana. [Qs . at Taubat 28 ]

Dalam rangka menghadapi perkembangan generasi baru, setiap orang yang akan menikah harus selalu menjaga kesucian kecenderungan sexualnya, jangan sampai tersalurkan melalui jalan yang bisa mengotorinya. Oleh sebab itu semua lapisan masyarakat harus menjaga tingkat kemapaman perekonomian mereka, agar tidak menjerumuskan ke jurang prostitusi dan membangun rumah – rumah pelacuran yang menjadi tempat persinggahan setiap orang yang mengumbar nafsu syahwatnya.

Hukum perekonomian inilah yang harus di benahi, supaya tidak mengeluarkan kotoran yang busuk ini. Namun tidak adanya kemapaman ekonomi itu juga tidak bisa dijadikan alasan mendirikan prostitusi atau melacur diri. Sebab cara ini tidak pernah dihalalkan oleh agama Islam.

II. Pengertian Nikah
Nikah secara bahasa adalah berkumpul. Secara istilah adalah akad yang di dalamnya mencakup bolehnya mengambil kenikmatan antara kedua belah pihak (aki-laki dan perempuan) dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

III. Hukum Pernikahan
Pernikahan adalah sesuatu yang disyari’atkan dalam agama islam. berdasarkan firman Allah swt :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ (النساء 3)
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” [Qs. An-Nisa’ : 3]

Baginda nabi Muhammad SAW bersabda :
تَنَاكَحُوْا تَنَاسَلُوْا تَكَاثَرُوْا، فَإِنِّـي مُبَاهٍ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رواه عبد الرزاق
“Menikahlah, perbanyaklah keturunan, perbanyaklah, karena aku akan memamerkan kalian pada semua umat manusia di hari kiamat.” [HR. Abadur rozaq]

« يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ » أَخْرَجَهُ الْبُخَارِىُّ وَمُسْلِمٌ
“Wahai para pemuda!, barang siapa yang mampu diantara kalaian menikah, maka menikahlah. Sebab pernikahan akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga farji. Barang siapa yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa merupakan kendali baginya”. [HR. Bukhori Muslim]

Hukum akad nikah terbagi menjadi lima macam:

a. Wajib, bagi orang yang sudah mampu dan dikhawatirkan terjerumus ke dalam hubungan zina jika tidak menikah.
b. Sunnah, Bila ia sudah memiliki hasrat untuk menikah yang bertujuan melestarikan keturunan serta telah memiliki kesiapan materi, mental dan lainnya disamping itu dengan menikah, ada kemungkinan akan lebih giat dalam beribadah.
c. Mubah, jika belum ada rasa, minat dan keinginan memiliki keturunan dan tidak ada kekhawatiran dampak negative jika tidak segera menikah.
d. Makruh, jika tidak punya rasa dan keinginan untuk menikah disebabkan karena ia memiliki penyakit impotensi atau sudah lanjut usia.
e. Haram, jika tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai seorang suami.

IV. Faedah menikah
Menikah merupakan aturan agama yang menyimpan banyak faidah. Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-ghazali mengatakan bahwa pernikahan memiliki beberapa manfaat. Diantaranya:

a. Mendapatkan keturunan,
Orang yang mempunyai keturunan memiliki beberapa keuntungan diantaranya:
 Memperoleh kecintaan Allah swt dengan berusaha mendapatkan generasi penerus yang bisa melestarikan jenisnya.
 Memperoleh kecintaan baginda nabi Muhammad saw dengan berusaha memperbanyak umat yang dapat membanggakan beliau dihari akhir nanti. Baginda nabi Muhammad SAW bersabda :
تَنَاكَحُوْا تَنَاسَلُوْا تَكَاثَرُوْا، فَإِنِّـي مُبَاهٍ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رواه عبد الرزاق
“Menikahlah, perbanyaklah keturunan, perbanyaklah, karena aku akan memamerkan kalian pada semua umat manusia di hari kiamat.” [HR. Abadur rozaq]

 Mendapatkan berkah doa dari anak yang shalih setelah wafatnya.
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو رواه مسلم
Apabila anak cucu nabi Adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan setelah ia wafat dan anak yang shalih yang selalu berdo’a untuknya [HR. Muslim]

 Mendapatkan syafaat dari anaknya jika wafat saat masih kecil. Sebab anak-anak yang wafat itu kelak tidak mau masuk surga kecuali bersama ayah dan ibunya. Dalam sebuah hadits baginda nabi Muhammad saw bersabda:
" إِنَّ الْمَولُودَ يُقَالُ ادْخُلُ الْجَنَّةَ فَيَقِفُ عَلَى بَابِ الجَنَّةِ فَيَظِلُّ مُحبِطاً " أَي مُمْتَلِئاً غَيظًا وَغَضَبًا وَيَقُولُ " لَا أَدخُلُ الجَنَّةَ إلَّا وَأَبَوَايَ مَعِي، فَيُقَالُ: أَدخِلُوا أَبَوَيهِ مَعَهُ الْجَنَّةَ "
Sesungguhnya anak (yang mati saat kecil) diperintah masuk surga, lalu mereka berhenti pada pintu surga. Mereka marah dan mengatakan” saya tidak akan masuk surga kecuali ayah dan ibu bersamaku” lalu diperintahkan “masukkan kedua orang tuanya ke surga bersamanya”.

b. Menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan seperti zina, dengan cara Menyalurkannya pada hal-hal yang diperbolehkan. Nabi bersabda:
" مَن نَكَحَ فَقَدْ حَصَّنَ نِصْفَ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الْآخَرِ
“Barang siapa yang menikah, maka ia telah membentengi sebagian agamanya. Maka hendaknya ia bertaqwa kepada Allah di sebagian yang lain”.

c. (Tarwihunnafsi) Menenangkan dan menyegarkan jiwa agar timbul semangat baru untuk beribadah. Sebab watak manusia tidak mau memenuhi kewajibannya. Sehingga jika selalu ditekan untuk beribadah, maka akan jenuh dan memerlukan waktu dan tempat untuk menenangkan hatinya. Jika seseorang memiliki istri yang bisa menghiburnya disaat jenuh, maka akan bisa menumbuhkan kekuatan dan semangat lagi beribadah. Oleh karena itu Allah berfirman :
هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا [الأعراف: 189]
“Dialah dzat yang telah menciptakan kamu sekalian dari jiwa yang satu dan yang menjadikan dari satu jiwa itu istrinya agar dia condong kepada (istri) nya” {Qs: al-A’raf ayat 189}

d. Melatih diri dengan cara melaksanakan apa yang menjadi kewajiban di dalam rumah tangga, mencarikan nafkah yang halal dan mendidik keluarga dengan prinsip-prinsip agama islam. Nabi bersabda :
المُسلِمُ إِذَا أَنفَقَ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ
“Seorang muslim jika memberikan nafkah kepada keluarganya dengan mencari keridloan Allah, maka nafkah itu merupakan sedekah untuknya” [HR ad Darimi]

e. Memiliki teman hidup dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sehingga urusan rumah tangga Seperti memasak, mencuci, pakaian, menyapu dll dapat terlaksana dengan baik. Sehingga dirinya tidak terganggu dalam melaksanakan ibadah. Oleh karena itulah sangat dianjurkan mencari pasangan yang shalihah, yaitu pasangan yang bisa memberi dukungan kepada suaminya dalam hal kebaikan. Baginda nabi bersabda:
أَربَعٌ مِن سَعَادَةِ المَرءِ أَن تَكُونَ زَوجَتُهُ صَالِحَةً وَأَولَادُهُ أَبرَارًا وَخُلَطَاؤُهُ صَالِحِينَ وَأَن يَكُونَ رِزْقُهُ فِي بَلَدِهِ رواه ابن عساكر في تاريخه
"ada empat perkara yang menjadi kebahagiaan seseorang, yaitu :istri yang shalihah, anak yang baik, teman pergaulan yang baik dan rizqi didaerahnya sendiri [HR Ibnu ‘Asakir].

V. Syarat dan Rukun Nikah
Nikah memiliki lima (5) rukun yang masing-masing mempunyai syarat tersendiri:

 Calon Suami
Kategori yang harus dipenuhi oleh calon suami dalam akad nikah adalah :
(1) Islam,
(2) Tidak ada hubungan mahram dengan calon istri,
(3) Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah,
(4) walaupun suami mewakilkan kepada orang lain,
(5) Mempunyai keinginan tanpa ada paksaan dari orang lain,
(6) Sudah jelas identitasnya,
(7) Jelas jenis kelaminnya,
(8) Meyakini halalnya calon istri,
(9) Mengetahui identitas calon istri, baik dari segi nama, nasab dan status calon istri.

Calon istri
Calon istri juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
(1) Islam,
(2) Tidak dalam keadaan Ihram,
(3) Statusnya Sudah jelas (ta’yin),
(4) Lajang /tidak punya suami,
(5) Tidak dalam masa penantian (‘Iddah) dari orang lain,
(6) Jelas jenis kelaminnya,
(7) Tidak hubungan mahram dengan calon suaminya,
(8) Tidak boleh ada hubungan saudari atau keponakan atau bibi dengan istri pertama, (Jika akan menikah lebih dari satu).

 Wali Nikah
Orang yang berhak menjadi wali dalam prosesi akad nikah adalah:
1. Ayah
2. Kakek dan seatasnya
3. Saudara kandung
4. Saudara seayah
5. Anak saudara kandung dan sebawahnya
6. Anak saudara seayah dan sebawahnya
7. Saudara ayah sekandung
8. Saudara ayah seayah
9. Anak paman kandung dan sebawahnya
10. Anak paman seayah dan sebawahnya
11. Pamannya bapak
12. Sepupunya ayah
13. Pamannya kakek
14. Sepupunya kakek
15. Dan seterusnya

Secara terperinci syarat wali nikah adalah:
(1) Kehendak sendiri/tidak terpaksa,
(2) Merdeka,
(3) Laki-laki,
(4) Mukallaf (berakal sehat dan baligh),
(5) Tidak dalam keadaan ihram,
(6) Tidak ada gangguan jiwa sebab pikun atau lainya,
(7) Tidak fasiq, (tidak melakukan dosa besar atau dosa kecil secara terus-menerus).
Yang berhak menjadi wali adalah ayah. Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka yang berhak menjadi wali adalah kakek dan urutan berikutnya.

 Dua orang saksi.
Persyaratan dua orang saksi nikah adalah:
(1) Islam,
(2) Merdeka,
(3) Laki-laki,
(4) Mukallaf (berakal sehat dan baligh),
(5) Bisa melihat,
(6) Bisa mendengar,
(7) Mempunyai daya ingat yang cukup,
(8) Adil (tidak melakukan dosa besar atau dosa kecil secara terus-menerus).

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِـيٍّ وَشَاهِدَي عَدلٍ . أخرجه الشافعي ورواه البيهقى فى السنن عن عمران وعن عائشة ورواه أيضا الطبرنى عن أبى موسى
Nikah tidak sah kecuali dengan adanya seorang wali dan dua orang saksi yang adil [HR. Imam Syafii, Imam Baihaqi, dan Imam Thabaroni]

 Shigot (Ijab dan Qobul)
Ijab nikah dilakukan oleh wali atau wakilnya dan qobul dilakukan oleh calon suami. Hendaknya dari pihak laki-laki memberi wewejang /khutbah, sebelum melamar dan sebelum akad nikah.

VI. Kesunahan Dan Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Nikah
a) Sebelum melamar, sebaiknya bagi calon suami melihat calon istrinya, namun hanya sebatas pada wajah dan kedua telapak tangannya.
b) Tujuan menikah adalah membina rumah tangga yang harmonis serta membentuk generasi yang beriman, baik dan berakhlaq mulia. Namun hal itu sulit terwujud kecuali dengan adanya seorang istri yang shalihah, dari keluaraga yang baik, menarik, perawan, mampu memberikan keturunan yang banyak / subur dan bisa melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga dengan baik.
c) Akad nikah sebaiknya dilakukan dibulan syawal, hari jum’at, dan di pagi hari bertempat di Masjid dan disaksikan orang banyak.
d) Sholat istikharah dua rakaat saat akan memilih calon suami atau istri dan dua rakaat sebelum akad nikah dan sebelum bulan madu.
e) Mahar (mas kawin) adalah harta yang harus diberikan oleh suami kepada istrinya dengan adanya akad nikah.
f) Menyebutkan mahar dalam akad nikah hukumnya sunnah, tidak wajib (bukan rukun nikah), hanya saja bila dalam akad tidak disebutkan mahar, maka suami wajib membayar mahar misil (mahar yang biasa diberikan kepada saudara perempuan dari mempelai wanita).
g) Mahar dapat berupa harta apapun seperti cincin, peralatan sholat dll. atau manfaat mengajari al-qur’an dan keahlian yang lain. Namun sunnahnya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak melebihi 500 dirham. Sedangkan satu dirham menurut imam tsalatsah sama dengan 2,715 gr. Tapi menurut imam Abu hanifah 3,770 gr.
h) Apabila maharnya kontan (حالا), maka sebaiknya mahar diberikan sebelum melakukan hubungan suami istri,


Kediri 21 Nopember 2013 M
18 Muharam 1435 H

Share this article :

0 komentar:

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

SIMBI
Sistem Informasi Manajeman Bimas Islam

instagram

Instagram


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KUA KEC. SUKUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger