pengajian munakahat

Home » » Nikah Itu Bukan Ibadah

Nikah Itu Bukan Ibadah

Written By Unknown on Minggu, 22 Maret 2015 | 20.14

Berkaitan dengan hukum nikah, ada bebeapa hal penting yang perlu dicermati.  Pertama Imam Haramain (419H/1028 M-478 H/1085M) menjelaskan bahwa pernikahan itu masuk pada katagori pemenuhan syahwat, bukan dari ibadah atau proses mendekat pada Allah secara murni. 

Dalam hal ini Imam Syafii mengisyaratkan dalam kitabnya al Umm sebagai berikut:
زين للناس حب الشهوات من النساء
Dan dijadikan indah  pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa yang diinginkannya, yaitu para wanita… QS. Ali Imran 3.14

Dalam hadits juga disebutkan:
حبب الي من دنياكم : النساء والطيب وجعلت قرة عيني في الصلاة
Aku telah dijadikan menyukai bagian dari dunia kalian, yaitu mencinta isteri dan wewangian, dan dijadikan penenang hatiku di dalam shalat.

Melestarikan keturunan merupakan perkara dzanny, kita tidak bisa memastikan keturunan yang lahir dari perkawinan itu akan menjadi orang yang baik atau orang jahat.

Sebagaimana perkara yang bukan murni ibadah, untuk menjadikannya bernilai ibadah maka butuh niat. Karenanya terkait dengan pernikahan Imam Nawawi pernah menuturkan:” apabila tujuan seseorang menikah adalah untuk menjalankan ketaatan seperti mengikut sunnah, memperoleh keturunan, menjaga kehormatan, atau menjaga pandangan mata, maka pernikahannya termasuk amal akhirat dan berpahala.”

Imam Abu Ishaq dalam kitab al Muhadzab menyatakan : “nikah itu hukumnya mubah karena bisa untuk memperoleh kenikmatan yang dapat meredakan nafsu. Artinya pernikahan itu tidak wajib sebagaimana memakai pakaian dan mengkonsumsi makanan yang baik.

Namun, terkadang hukum nikah berubah menjadi sunnah, bagi seseorang yang memiliki keinginan kuat untuk berhubungan suami isteri dan dia mampu memberi mahar dan nafkah. Artinya bagi seseorang yang belum memiliki keinginan kuat untuk berhubungan suami isteri, sebaiknya tidak menikah dahulu. Sebab,  dengan menikah dia akan dihadapkan pada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi yang tak jarang dapat melalaikan ibadah. Sebaliknya, ketika seseorang memilih untuk tidak menikah, maka dia akan lebih berkonsentrasi pada ibadah. Dengan demikian, bagi orang yang seperti ini, meninggalkan pernikahan sesungguhnya lebih menyelamatkan agamanya.
Terkadang hukum nikah menjadi wajib, misalnya ketika pernikahan itu menjadi satu-satunya jalan mencegah perzinaan atau mencerai isteri yang masih mempunyai hak dalam pembagian waktu (bagi suami yang beristeri lebih dari satu).

Pernikahan juga mungkin menjadi bentuk pengingkaran atas apa yang dianjurkan bila ternyata dia tidak mampu memenuhi kewajiban seperti orang yang tak memiliki biaya. Bagi orang yang seperti ini dia dianjurkan menahan hasrat pernikahannya dengan cara berpuasa. Kalaupun puasa tidak membuatnya mampu menahan syahwat, dia tidak diperkenankan merusak syahwatnya dengan cara yang dilarang  agama, tetapi menikah saja dengan tujuan untuk lebih menjaga diri.

Pernikahan makruh dilakukan bagi orang yang belum ingin menikah sementara dia juga tidak memiliki biaya, atau memiliki cukup harta tetapi dia mempunyai penyakit semacam pikun atau lemah syahwat.  Adakalanya pernikahan juga menjadi haram seperti menikahi perempuan yang haram dinikahi atau mengumpulkan dua mahram.

Pernikahan yang diorientasikan untuk ibadah, dapat dilihat dari seberapa besar nilai agama diperhitungkan dalam memilih pasangan. Seseorang yang dapat dianggap mempunyai agama dan harga diri adalah orang yang selalu menjadikan agama sebagai acuan dalam segala hal, terlebih dalam urusan pernikahan karena dia harus berinteraksi dengan pasangannya untuk waktu yang lama. 

dikutip dari terjemah Dlo'ul Misbah Karya KH. Hasyim Asy'ari



Share this article :

0 komentar:

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

SIMBI
Sistem Informasi Manajeman Bimas Islam

instagram

Instagram


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KUA KEC. SUKUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger