pengajian munakahat

Home » » Islam Mengagungkan Martabat Perempuan

Islam Mengagungkan Martabat Perempuan

Written By Unknown on Selasa, 24 Maret 2015 | 00.01




قال الله تعالى : ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة.


Ayat yang disebutkan di atas diturunkan dalam konteks membatalkan tradisi Jahiliyah yang merendahkan martabat wanita dan tidak memberikan haknya yang layak dalam pergaulan sosial, baik sebagai istri maupun sebagai keluarga. Demikian ini bisa dibaca dari pernyataan Ibn ‘Abbas ra yang mengatakan, “Kami pada masa Jahiliyah tidak memperhitungkan kaum wanita sama-sekali. Setelah Islam datang, dan Allah menyebut (hak-hak) mereka (kaum wanita), maka kami melihat bahwa mereka juga mempunyai hak yang harus kami penuhi tanpa melibatkan mereka dalam urusan-urusan penting”. 

Al-Bukhari meriwayatkan pernyataan Sayidina Umar bin Al-Khaththab, “Kami golongan Suku Quraiys selalu mengalahkan kaum wanita. Setelah kami datang ke Madinah, kami melihat bahwa kaum Anshar dikalahkan oleh istri-istrinya, sehingga mulailah istri-istri kami mengikuti tradisi mereka. Suatu hari ketika aku marah kepada istriku, lalu ia melawan ucapanku dan ia berkata, “Mengapa kamu menganggap aneh jika aku melawanmu, demi Allah para istri-istri Nabi selalu melawannya, dan bahkan salah seorang dari mereka ada yang bersikap cemberut kepadanya sampai malam hari.” Umar berkata, “Aku terkejut dengan perkataan itu seraya berkata, “Benar-benar rugi orang yang melakukan hal tersebut dari mereka”. Lalu aku kumpulkan baju-bajuku, aku datangi Hafshah dan berkata, “Wahai Hafshah, apakah di antara kamu ada yang marah kepada Rasulullah sampai malam hari?” Ia menjawab, “Ia.

Pada masa Jahiliyah jika seorang suami meninggal dunia maka keluarganya lebih berhak terhadap istrinya daripada keluarga sang istri. Jika mereka mau, mereka nikahi, dan jika mau, mereka nikahkan dengan orang lain, dan jika mereka mau, tidak mereka nikahkan sampai meninggal bersama mereka. Melihat kesewenang-wenangan yang demikian ini al-Qur’an menurunkan QS. Al-Baqarah ayat 228 untuk mendeklarasikan hak-hak kaum wanita. “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”.

Pendeklarasian kesamaan hak dan keseimbangan kewajiban wanita dengan laki-laki ini mengkhawatirkan akan menimbulkan sangkaan bahwa demikian ini berlaku dalam segala hal. Dalam berbagai hal wanita mempunyai hak yang sama dengan laki-laki Padahal antara keduanya banyak perbedaan-perbedaan, baik dalam segi fisik, cara berfikir dan lain sebagainya. Karenanya Allah melanjutkan ayatnya dengan redaksi, “Akan tetapi kaum laki-laki (suami) mempunyai satu derajat (kelebihan) daripada mereka”.

Akan tetapi, meskipun dijelaskan oleh Allah bahwa kaum laki-laki mempunyai satu berajat lebih tinggi dari kaum wanita, tidak seorangpun dari kalangan ulama, baik para mufassir maupun fuqaha, yang beranggapan bahwa laki-laki lebih tinggi derajatnya daripada wanita secara mutlak. Karenanya mereka perlu menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan derajat laki-laki di sini tidak bisa dilepaskan dari tugas suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga, yang menjalankan urusan-urusannya, sebagimana firman Allah:

الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم، الاية النساء 34.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh sebab Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. QS Al-Nisa : 34.


Menurut para pakar tafsir, pemberian derajat kepemimpinan kepada laki-laki ini tidak dapat dilepaskan dari dua hal: Pertama, penciptaan laki-laki yang lebih pandai dan seimbang dalam berfikir serta kesiapannya untuk memikul beban perjuangan dan berusaha untuk kebutuhan keluarganya. Dan kedua, kewajibannya dalam menafkahi istri, dengan memberikan mahar dan memenuhi kebutuhan-kebutuhannya berupa rumah, pakaian, makanan, minuman dan lain sebagainya. Dengan demikian derajat ini sebenarnya merupakan implementasi dari tanggung jawab laki-laki yang jauh lebih banyak daripada tanggung jawab wanita. 
Share this article :

0 komentar:

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

SIMBI
Sistem Informasi Manajeman Bimas Islam

instagram

Instagram


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KUA KEC. SUKUN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger