Menyoroti seringnya
praktek pengelolaan hewan Qurban oleh panitia-panitia Masjid di kampung-kampung
dan lembaga pendidikan yang masih tidak sesuai dengan ketentuan fiqih, KUA
Sukun mengadakan Penyuluhan Fiqih Qurban bagi tokoh masyarakat, penyuluh
honorer dan takmir Masjid pada 30 Agustus 2016 di Balai Nikah KUA Sukun Malang.
Penyuluhan yang dihadiri 50 orang dari berbagai utusan
termasuk dari guru-guru agama, tokoh masyarakat, penyuluh dan takmir masjid ini
di sampaikan oleh Ust. H. Faris Khoirul Anam, Lc, M.Ag salah seorang pengurus
Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur yang juga salah seorang Imam Masjid Agung
Jami Kota Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Ust. Faris memperkenalkan Formulir
Qurban, sebagai isian sekaligus panduan bagi panitia dan orang yang berqurban
agar ibadah yang dia lakukan sesuai dengan tuntunan fiqih. Dalam formulir
tersebut dijelaskan bagaimana dan apa saja yang harus dilakukan orang yang berqurban dan kewajiban yang harus dipenuhkan
oleh panitia.
Ketua panitia penyelenggara Ahmad Imam Muttaqin menyatakan
bahwa penyuluhan ini diadakan sebagai upaya memenuhkan harapan Menteri Agama
atas Kantor Urusan Agama agar mampu menjadi etalase bagi Kementerian Agama yang
menjadi sentral pembinaan keagamaan di masyarakat yang manfaat keberadaannya
dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Dalam sambutan pembukaannya, Penyelenggara Bimbingan Syariah
Kementerian Agama Kota Malang, Tri Noegraha Basuki, S.Sos menyatakan menyambut
baik ide kreatif penyelenggaraan penyuluhan ini oleh KUA Sukun, beliau berharap
dengan penyuluhan2 secara berkala dalam praktek ibadah maupun hal-hal yang lain
terkait kegiatan keagamaan dapat meminimalisir kesalahan dan menambah
pengetahuan bagi masyarakat. Kegiatan-kegiatan seperti ini seharusnya di blow
up di media sebagai counter terhadap pemberitaan miring oleh media tentang KUA.
0 komentar:
Posting Komentar